TikTok adalah sebuah platform media sosial yang memungkinkan pengguna untuk membuat dan membagikan video pendek dengan berbagai efek dan musik. TikTok juga memiliki fitur belanja online yang disebut TikTok Shop, yang memungkinkan pengguna untuk membeli barang langsung dari aplikasi.
Namun, fitur TikTok Shop ini menimbulkan kontroversi di beberapa negara, termasuk Indonesia dan Malaysia, karena dianggap melanggar aturan perdagangan elektronik yang ada. Berikut adalah ulasan mengenai regulasi TikTok di Malaysia, apa sebabnya, bagaimana solusinya, dan apa dampaknya.
Sebab
Salah satu sebab utama regulasi TikTok di Malaysia adalah adanya kekhawatiran dari pemerintah mengenai aspek keamanan, perlindungan konsumen, dan pajak dari transaksi yang terjadi di TikTok Shop. Pemerintah Malaysia ingin memastikan bahwa semua platform media sosial online yang menyediakan layanan perdagangan elektronik memiliki izin usaha, mematuhi peraturan periklanan, dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, regulasi TikTok di Malaysia juga dipicu oleh kebijakan Indonesia yang baru-baru ini melarang TikTok Shop beroperasi di negara tersebut. Indonesia merupakan pasar terbesar TikTok di Asia Tenggara, dengan lebih dari 100 juta pengguna aktif bulanan. Indonesia menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 25 September 2023, yang mengharuskan semua platform perdagangan elektronik memiliki izin usaha, memisahkan fitur belanja dari fitur media sosial, dan melaporkan data transaksi kepada pemerintah.
Solusi
Sebagai solusi, pemerintah Malaysia berencana untuk membuat aturan baru terkait operasional social commerce, termasuk TikTok Shop. Pemerintah Malaysia akan berdiskusi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan dan Biaya Hidup Dalam Negeri Malaysia serta Kementerian Pengembangan Pengusaha dan Koperasi, untuk menentukan aspek regulasi yang diperlukan.
Pemerintah Malaysia juga akan berkoordinasi dengan perwakilan TikTok untuk mendapatkan informasi detail mengenai demografi platform, barang yang dijual, dan mekanisme transaksi di TikTok Shop. Pemerintah Malaysia ingin mengetahui apakah TikTok Shop memiliki sistem verifikasi, pengaduan, dan penyelesaian sengketa yang memadai untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen.
Dampak
Regulasi TikTok di Malaysia diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen. Dampak positif bagi pemerintah antara lain adalah meningkatnya pendapatan negara dari pajak, meningkatnya pengawasan terhadap aktivitas perdagangan elektronik, dan meningkatnya perlindungan terhadap kedaulatan dan keamanan nasional.
Dampak positif bagi pelaku usaha antara lain adalah meningkatnya kepercayaan dan kredibilitas dari konsumen, meningkatnya kesempatan dan kemudahan untuk berjualan online, dan meningkatnya inovasi dan kreativitas dalam membuat konten video. Dampak positif bagi konsumen antara lain adalah meningkatnya kualitas dan variasi barang yang ditawarkan, meningkatnya hak dan perlindungan sebagai pembeli, dan meningkatnya pengalaman dan kesenangan dalam berbelanja online.
Namun, regulasi TikTok di Malaysia juga dapat memberikan dampak negatif bagi beberapa pihak. Dampak negatif bagi pemerintah antara lain adalah meningkatnya tantangan dan biaya dalam mengatur dan mengawasi platform media sosial online, meningkatnya risiko pelanggaran dan penyalahgunaan data dan informasi, dan meningkatnya potensi konflik dan protes dari pengguna dan pelaku usaha.
Dampak negatif bagi pelaku usaha antara lain adalah meningkatnya persaingan dan persyaratan dalam berjualan online, meningkatnya beban dan kewajiban dalam memenuhi peraturan dan pajak, dan meningkatnya ancaman dan gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dampak negatif bagi konsumen antara lain adalah meningkatnya harga dan biaya dalam berbelanja online, meningkatnya ketidakpastian dan kerugian dalam transaksi, dan meningkatnya ketergantungan dan kecanduan terhadap media sosial.
